PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengumumkan bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengumumkan bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.