Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “ Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “ Rapat”) yaitu:
- Pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 1 Februari 2019
Waktu : Pukul 09.50 WIB s.d 10.08 WIB
Tempat : Ballroom 1 & 2 Hotel Pullman Jakarta, Indonesia
Thamrin CBD (Grand on Thamrin Ballroom, Lobby Level)
Jl. MH Thamrin Kav. 59, Jakarta 10350
Mata Acara : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
- Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.
Direksi:
- Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra
- Direktur Keuangan & Strategi : Haris Gunawan
- Direktur Human Capital Management : Hadjar Seti Adji
- Direktur Operasi I : Didit Oemar Prihadi
- Direktur Operasi II : Bambang Rianto
- Direktur Operasi III : Fery Hendriyanto
- Direktur Quality, Safety, Health & Environment : Wahyu Utama Putra
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama : Badrodin Haiti
- Komisaris Independen : M. Aqil Irham
- Komisaris Independen : Viktor S. Sirait
- Komisaris Independen : Muradi
- Komisaris : R. Agus Sartono
- Rapat tersebut telah dihadiri oleh 10.609.231.532 (sepuluh miliar enam ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua) saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 78,16% (tujuh puluh delapan koma satu enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
- Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat.
- Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat.
- Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara/ voting.
Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu :
Mata Acara | Setuju | Tidak setuju | Abstain | Total Suara Setuju |
Bagian Pertama Mata Acara Rapat | 10.016.526.131 suara atau kurang lebih 94,41% | 591.639.701 suara atau kurang lebih 5,58% | 1.065.700 suara atau kurang lebih 0.01% | 10.017.591.831 suara atau kurang lebih 94,42% |
Bagian Kedua Mata Acara Rapat | 10.016.526.130 suara atau kurang lebih 94,41% | 591.639.701 suara atau kurang lebih 5,58% | 1.065.700 suara atau kurang lebih 0.01% | 10.017.591.830 suara atau kurang lebih 94,42% |
- Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula | Menjadi |
Perseroan Terbatas ini bernama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk atau disingkat PT Waskita Karya (Persero) Tbk., (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur. |
Perseroan Terbatas ini bernama PT Waskita Karya Tbk, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur. |
- Menyetujui perubahan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula | Menjadi |
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. |
c.5.1.Bidang perencanaan strategis bisnis infrastruktur dan pengembangan wilayah; c.5.2.Bidang pengembangan serta investasi bisnis infrastruktur dan pengembangan wilayah; c.5.3.Bidang Pengadaan dan Logistik; c.5.4.Bidang Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial; c.5.5.Bidang Akuntansi dan Keuangan; c.5.6.Bidang Informasi Teknologi; c.5.7.Bidang Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal; c.5.8.Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tanggung jawab sosial; c.5.9.Bidang Hukum; c.5.10.Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
|
- c) Menyetujui penghapusan dan penggantian Pasal 5 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula | Menjadi |
Saham Seri B adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh masyarakat.
|
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B terbanyak Perseroan terkait dengan hak untuk:
|
Dengan syarat perubahan Anggaran Dasar ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dan juga telah ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham Perseroan Milik Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
- d) Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan c keputusan tersebut di atas.
- e) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Jakarta, 6 Februari 2019
Direksi Perseroan