PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2017

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2017

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2017

Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2017 (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu:

  1. Pada:

Hari/Tanggal       :         Jumat, 6 April 2018

Waktu               :         Pukul 14.25 WIB s.d selesai

Tempat              :         Gedung Waskita Lt. 11

Jl. MT. Haryono Kav. No. 10 Jakarta Timur

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2017, serta Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2017 dan Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL) Tahun Buku 2017;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2017;
  3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018;
  4. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
  5. Persetujuan Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan Peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh dalam rangka Program Opsi Kepemilikan Saham untuk Manajemen dan Karyawan (Management & Employee Stock Option Plan / MESOP);
  6. Persetujuan Penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kekayaan Bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang, dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum);
  7. Persetujuan Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN;
  8. Laporan Penggunaan Dana Hasil Rights Issue dan Dana Hasil Obligasi;
  9. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  10. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
  1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.

Direksi:

  1. Direktur Utama : M. Choliq
  2. Direktur Independen/Direktur Keuangan & Strategi : Tunggul Rajagukguk
  3. Direktur SDM & Sistem : Agus Sugiono
  4. Direktur Operasi I : Adi Wibowo
  5. Direktur Operasi II : Nyoman Wirya Adnyana
  6. Direktur Operasi III : Bambang Rianto

Dewan Komisaris:

  1. Komisaris Utama : Badrodin Haiti
  2. Komisaris Independen : M. Aqil Irham
  3. Komisaris Independen : Viktor S Sirait
  4. Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga
  5. Komisaris : R. Agus Sartono
  1. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 11.065.271.324 (sebelas miliar enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus dua puluh empat) saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 81,52% (delapan puluh satu koma lima dua persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  2. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat kecuali untuk Mata Acara Kedelapan karena hanya bersifat laporan.
  3. Terdapat 4 (empat) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat pertama, sedangkan pada mata acara Rapat lainnya tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
  4. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

  1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara/voting, kecuali untuk mata acara delapan, tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.

Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu :

Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara 1 10.744.167.226 suara atau kurang lebih 97,0981% 321.104.098 suara atau kurang lebih 2,9019%
Mata Acara 2 10.755.218.439  suara atau kurang lebih 97,1980% 853.300 suara atau kurang lebih 0,0077% 309.199.585  suara atau kurang lebih 2,7943%
Mata Acara 3 10.506.499.968 suara atau kurang lebih 94,9502% 246.150.071 suara atau kurang lebih 2,2245% 312.621.285 suara atau kurang lebih 2,8253%
Mata Acara 4 10.747.354.139 suara atau kurang lebih 97,1269% 7.391.100 suara atau kurang lebih 0,0668% 310.526.085 suara atau kurang lebih 2,8063%
Mata Acara 5 10.020.890.831 suara atau kurang lebih 90,5616% 735.180.908 suara atau kurang lebih 6,6440% 309.199.585 suara atau kurang lebih 2,7943%
Mata Acara 6 9.926.319.255 suara atau kurang lebih 89,7070% 827.159.084 suara atau kurang lebih 7,4753% 311.792.985 suara atau kurang lebih 2,8178%
Mata Acara 7 10.756.071.639 suara atau kurang lebih 97,2057% 100 suara atau kurang lebih 0,0000% 309.199.585 suara atau kurang lebih 2,7943%
Mata Acara 9 9.747.799.481 suara atau kurang lebih 88,0936% 1.004.577.958 suara atau kurang lebih 9,0787% 312.893.885 suara atau kurang lebih 2,8277%
Mata Acara 10 9.769.486.442 suara atau kurang lebih 88,2896% 982.890.997 suara atau kurang lebih 8,8827% 312.893.885 suara atau kurang lebih 2,8277%
  1. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

      Mata Acara Pertama :

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2017 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2017 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing Eny & Rekan sesuai laporannya Nomor: GAR118 0139 WK PDS tanggal 7 Maret 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2017, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
  2. Mengesahkan Laporan Tahunan PKBL Tahun Buku 2017 termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah diaudit oleh KAP Satrio Bing Eny & Rekan sesuai laporannya Nomor: GA118 0156 PKBLWK PDS tanggal 12 Maret 2018, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan PKBL Tahun Buku 2017, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tercermin di dalam laporan tersebut.
  3. Selanjutnya RUPS Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna terkait kewenangan RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-09/MBU/07/2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-02/MBU/07/2017, dan perubahan-perubahannya

Mata Acara Kedua:

  1. Menetapkan Penggunaan Laba  Bersih Perseroan Tahun Buku 2017 sebesar Rp3.881.711.917.338,- sebagai berikut:
  • Sebesar 20% atau Rp776.342.383.468,- ditetapkan sebagai dividen tunai, sehingga dividen bagian negara RI atas kepemilikan 66,04% saham adalah kurang lebih Rp512.696.510.042,-
  • Sebesar 11,44% atau Rp443.943.632.479,- ditetapkan sebagai Cadangan Wajib sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Sebesar 68,56% atau Rp2.661.425.901.391,- ditetapkan sebagai Saldo Laba yang belum ditetapkan penggunaannya.
  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian Dividen Tahun Buku 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk melakukan pembulatan ke atas pembayaran Dividen per saham.

Mata Acara Ketiga:

  1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio Bing Eny & Rekan sebagai KAP yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2018.
  2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi KAP tersebut, serta menetapkan KAP pengganti dalam hal KAP Satrio Bing Eny & Rekan, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku 2018, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut

Mata Acara Keempat :

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2017, serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2018; dan
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2017, serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2018.

Mata Acara Kelima:

Menyetujui pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk melakukan peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor Penuh dalam rangka program Opsi Kepemilikan Saham untuk Manajemen dan Karyawan (Management & Employee Stock Option Plan/MESOP) untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan ini, dan untuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta notaris tersendiri sehubungan dengan perubahan anggaran dasar tersebut.

Mata Acara Keenam:

Menyetujui penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kekayaan Bersih Perseroan saat ini dan yang akan datang, dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek Bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).

Mata Acara Ketujuh:

Menyetujui Pengukuhan Peraturan Menteri BUMN dan perubahannya atas:

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/08/2017 tanggal 14 Agustus 2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara;
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-04/MBU/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerjasama Badan Usaha Milik Negara.

dan perubahannya di kemudian hari.

Mata Acara Kesembilan:

  1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut diatas.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara Kesepuluh:

  1. Memberhentikan nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Anggota-anggota Direksi Perseroan :
  1. Sdr. M. Choliq sebagai Direktur Utama
  2. Sdr. Agus Sugiono sebagai Direktur SDM dan Sistem
  3. Sdr. Adi Wibowo sebagai Direktur Operasi I
  4. Sdr. Nyoman Wirya Adnyana sebagai Direktur Operasi II
  5. Sdr. Tunggul Rajagukguk sebagai Direktur Keuangan dan Strategi / Direktur Independen

Terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan.

  1. Merubah Nomenklatur Jabatan Anggota-anggota Direksi Perseroan sebagai berikut:
No. Semula Menjadi
1 Direktur SDM dan Sistem Direktur Human Capital Management
2 – (Belum ada) Direktur Quality, Safety, Health and Environment
  1. Mengalihkan penugasan Sdr. Bambang Rianto yang semula sebagai Direktur Operasi III menjadi Direktur Operasi II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatan yang bersangkutan, sesuai dengan keputusan RUPS pengangkatan yang bersangkutan.
  1. Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai anggota-anggota Direksi Perseroan :
  1. Sdr. I Gusti Ngurah Putra sebagai Direktur Utama
  2. Sdr. Didit Oemar Prihadi sebagai Direktur Operasi I
  3. Sdr. Fery Hendriyanto sebagai Direktur Operasi III
  4. Sdr. Hadjar Seti Adji sebagai Direktur Human Capital Management/Direktur Independen
  5. Sdr. Wahyu Utama Putra sebagai Direktur Quality, Safety, Health and Environment/Direktur Independen
  6. Sdr. Haris Gunawan sebagai Direktur Keuangan dan Strategi
  1. Mengangkat Sdr. Muradi sebagai Komisaris Independen Perseroan.
  2. Berakhirnya masa jabatan Anggota-anggota Direksi dan Komisaris Independen Perseroan yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5, adalah sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan yang ke-5 sejak pengangkatan yang bersangkutan, yaitu RUPS Tahunan Tahun Buku 2022, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  3. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas, dan pengangkatan Anggota-anggota Direksi dan pengangkatan
  1. Direksi :
No. Nama Jabatan
1 I Gusti Ngurah Putra Direktur Utama
2 Didit Oemar Prihadi Direktur Operasi I
3 Bambang Rianto Direktur Operasi II
4 Fery Hendriyanto Direktur Operasi III
5 Hadjar Seti Adji Direktur Human Capital Management
6 Wahyu Utama Putra Direktur Quality, Safety, Health and Environment
7 Haris Gunawan Direktur Keuangan & Strategi
  1. Dewan Komisaris :
No. Nama Jabatan
1 Badrodin Haiti Komisaris Utama
2 Arif Baharudin Komisaris
3 R. Agus Sartono Komisaris
4 Danis H. Sumadilaga Komisaris
5 Viktor S. Sirait Komisaris Independen
6 M. Aqil Irham Komisaris Independen
7 Muradi Komisaris Independen
  1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Mata acara kedelapan bersifat laporan dan tidak ada pengambilan keputusan sehingga hanya mengesahkan laporan realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara Tahun Buku 2015 dan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum melalui penambahan modal dengan memberikan Hak Memberikan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) I PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk periode Tahun Buku 2017.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN

  1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

Selanjutnya sehubungan dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen dari laba bersih Perseroan sebesar Rp776.342.383.468,- atau sebesar Rp57,194 per lembar saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2017 sebagai berikut:

No Keterangan Tanggal
1 Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
13 April 2018

18 April 2018

2 Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
16 April 2018

19 April 2018

3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date) 18 April 2018
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 9 Mei 2018
  1. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 18 April 2018 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 18 April 2018.
  2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 9 Mei 2018. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham.
  3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang bersangkutan.
  4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek/ BAE PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 paling lambat tanggal 18 April 2018 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.
  5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.

Jakarta, 10 April 2018

Direksi Perseroan

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan