Pada 26 November 2018 PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengadakan Diseminasi Peraturan dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diikuti oleh para pegawai dari corporate office, business unit dan anak perusahaan. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman insan Waskita terhadap peraturan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Waskita.
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Deputi Bidang Pencegahan Direktorat Gratifikasi yakni Erwin Noorman Gumilang bertindak sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi ini yang diadakan di lantai 11 Gedung Kantor Pusat Waskita.
Turut hadir pada kegiatan ini Director of Human Capital Management Waskita Hadjar Seti Adji, SVP Corporate Office, SVP dan VP Business Unit serta Direksi Anak Perusahaan.