Piagam Komite Audit

Piagam Komite Audit ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor: 15/SK/WK/DK/2021 tertanggal 24 Desember 2021 Tentang Piagam Komite Audit PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Struktur Organisasi, Kedudukan Dan Pertanggungjawaban
a. Komite Audit didirikan dengan maksud untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Dewan Komisaris sesuai dengan dan tanggungjawab yang diatur dalam Piagam Komite Audit.
b. Komite Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugas dan dalam pelaporannya.
c. Komite Audit bertanggungjawab langsung kepada Dewan Komisaris.

Keanggotaan
a. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Otoritas Jasa Keuangan.
b. Keanggotaan Komite Audit terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Independen dan maksimal 2 (dua) orang anggota lain yang bukan berasal dari anggota Dewan Komisaris Perseroan. Jika diperlukan, anggota Komisaris lainnya dapat menjadi anggota Komite Audit.
c. Komite Audit diketuai oleh Komisaris lndependen.
d. Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite Audit, maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2) wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya yang terkait dengan layanan jasa atau kegiatan usaha Perseroan, proses audit, manajemen risiko, dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
3) wajib mematuhi Kode Etik Komite Audit yang ditetapkan oleh Perseroan;
4) bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
5) wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) anggota yang berlatar belakang pendidikan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan;
6) bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Jasa Penilai Publik atau pihak lain yang memberi jasa asuransi, jasa non-asuransi, jasa penilai dan/atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan yang bersangkutan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
7) bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
8) tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
9) dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat suatu peristiwa hukum, saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
10) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan; dan
11) tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

e. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
f. Apabila Komisaris Independen yang menjadi Ketua Komite Audit berhenti sebelum masa tugasnya sebagai anggota Komisaris Perseroan, maka Ketua Komite Audit digantikan oleh Komisaris Independen lainnya.

Tugas
a. Membuat program kerja tahunan Komite Audit yang disetujui oleh Komisaris.
b. Tugas terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Internal Audit:

1) Mengevaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Internal Audit (RKIA) dan mendorong tindak lanjutnya.
2) Mengevaluasi kebijakan pengawasan Internal Audit dan penyusunan RKIA.
3) Mengevaluasi hasil temuan-temuan Internal Audit dan memberikan masukan-masukan perbaikan yang diperlukan, meliputi:

a) Proses pengendalian mutu yang terukur dan mencakup isu-isu yang signifikan dan kritis.
b) Laporan yang terstruktur dengan baik dan mudah dipahami.
c) Mengungkapkan akar permasalahannya serta telah dibicarakan dengan auditee.
d) Rekomendasi yang secara praktis dapat dilaksanakan.
e) Jadwal batas waktu penyelesaian tindak lanjut.

c. Membahas kebutuhan peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Internal Audit dalam rangka pemberdayaan Internal Audit.
d. Mengkaji kecukupan Piagam Internal Audit. Komite Audit wajib memastikan bahwa Piagam Internal Audit dikaji paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun.
e. Memperhatikan seluruh aktivitas perusahaan dan memfokuskan auditnya terhadap aktivitas yang berisiko (risk based audit)
f. Mengkaji kecukupan lingkup audit meliputi seluruh aktivitas baik operasional maupun finansial.
g. Berkoordinasi dengan Internal Audit dalam rangka menyamakan persepsi dan operasi intern Internal Audit.
h. Mengadakan koordinasi dan kerjasama antara Komite Audit, Internal Audit dan Auditor Eksternal.
i. Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris sebagai bahan pengkajian bersama Direksi dan Internal Audit khususnya tentang:

1) Perubahan penting di dalam RKAP.
2) Kesulitan yang dihadapi waktu pelaksanaan audit, hambatan atas lingkup kerja audit, hambatan akses untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dalam proses audit yang meliputi:
a) Seluruh data yang diperlukan dari manajemen telah diperoleh.
b) Jadwal yang direncanakan akan dapat dicapai.
c) Proses audit telah didiskusikan dengan manajemen serta telah diselesaikan dengan baik.
3) Perubahan signifikan dalam lingkup kerja audit dan rencana semula.
4) Kecukupan sumberdaya manusia dan anggaran Internal Audit.
5) Kepatuhan pada Piagam Internal Audit.
6) lndependensi Auditor Internal dengan menelaah struktur organisasi perusahaan untuk memastikan bahwa Internal Audit bertanggungjawab dan melapor kepada pejabat puncak perusahaan (Presiden Direktur) serta memiliki garis pelaporan dan komunikasi dengan Komite Audit.

j. Tugas terkait dengan Fungsi Pengawasan terhadap Auditor Eksternal:

1) Melakukan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) khususnya Auditor Eksternal yang berasal dan Kantor Akuntan Publik (KAP).
2) Melakukan proses penunjukan Kantor Akuntan Publik.
3) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan audit oleh Auditor Eksternal (KAP) terutama berkaitan dengan ketaatan sesuai dengan standar profesi.
4) Melakukan pembahasan hasil audit dengan Auditor Eksternal tentang temuan audit dan tindak lanjutnya, jika dipandang perlu.
5) Menilai pendapat Auditor Eksternal tentang mutu dan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam pelaporan keuangan.
6) Melakukan pembahasan dengan manajemen mengenai Sistem Pengendalian Intern yang melingkupi penyusunan laporan keuangan.
7) Melakukan komunikasi dengan Auditor Internal untuk membahas temuan dan isu-isu pengendalian internal dalam proses penyusunan laporan keuangan maupun hasil review mereka terhadap laporan keuangan perusahaan.
8) Melakukan komunikasi dengan Auditor Eksternal untuk membahas temuantemuan (termasuk adanya perubahan prinsip akuntansi yang digunakan perusahaan dari prinsip akuntansi yang berlaku) dan isu-isu pengendalian internal dan akuntansi yang perlu mendapat perhatian.
9) Memberikan masukan kepada Komisaris sebagai bahan kajian bersama Direksi dan Auditor Eksternal tentang:

a) Laporan Keuangan Tahunan dan catatan atas laporan keuangan tersebut sebelum dipublikasikan.
b) Laporan Audit dari Auditor Ekstemal mengenai laporan keuangan tahunan dan saran pendapat dari Auditor Eksternal.
c) Temuan penting dan rekomendasi Auditor Eksternal serta memastikan bahwa manajemen telah menindaklanjuti rekomendasi dari Auditor Eksternal.

k. Melakukan kajian bersama Dewan Komisaris, Manajemen dan Auditor Eksternal tentang:

1) Kesulitan dan konflik dengan manajemen yang terjadi dalam pelaksanaan audit.
2) Hal-hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan audit yang perlu diberitahukan kepada Komite Audit.

l. Tugas-tugas yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris:

1) Membuat rekomendasi mengenai sistem pengendalian intern manajemen Perseroan serta pelaksanaannya.
2) Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris tentang penyusunan dan penyempumaan Piagam Komite Audit secara berkala.
3) Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan perundangundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
4) Apabila dipandang perlu, atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat:

a) Meminta Auditor Internal atau Auditor Eksternal untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah-masalah tertentu.
b) Meminta nasihat atau mengundang professional/tenaga ahli eksternal untuk mengahadiri rapat Komite Audit dalam membahas aspek-aspek khusus sesuai keahlian. Dalam melaksanakan kedua aktivitas tersebut di atas, Komite Audit harus mengkomunikasikannya dengan Direksi.

5) Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melakukan konsultasi dengan Direksi untuk menyarankan bidang-bidang yang perlu diaudit sebelum Direksi melakukan finalisasi RKIA.
6) Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pengawasan terhadap Perseroan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Hubungan Kerja
a. Hubungan kerja Komite Audit dengan Auditor Internal dilaksanakan dalam kerangka sebagai berikut:
1) Mengevaluasi independensi, obyektivitas, dan efektivitas Auditor Internal.
2) Memonitor ketaatan terhadap Kode Etik Profesi Auditor Internal dan Piagam Internal Audit.
3) Melaksanakan kegiatan dan koordinasi yang terkait pelaksanaan tugas-tugas pengendalian internal khususnya dalam kaitannya dengan Komite Audit seperti diatur dalam Piagam ini.

b. Hubungan kerja Komite Audit dengan Auditor Eksternal dilaksanakan dalam kerangka sebagai berikut:
1) Mengevaluasi sistem penunjukkan, penunjukkan kembali dan pemberhentian Auditor Eksternal dengan memperhatikan aspek independensi, obyektivitas, dan efektivitas.
2) Melakukan pengkajian tentang tujuan dan ruang lingkup audit.
3) Mengevaluasi pelaksanaan audit yang dilakukan Auditor Eksternal dengan memperhatikan indepedensi, obyektivitas, dan efektivitas Auditor Eksternal.
4) Dapat berkonsultasi secara periodik dengan Auditor Eksternal tanpa kehadiran Manajemen untuk membahas Sistem Pengendalian Internal serta pemenuhan dan ketepatan Laporan Keuangan.

c. Hubungan kerja Komite Audit dengan Direksi dilaksanakan dalam kerangka sebagai berikut:
1) Sebagai organ yang dibentuk oleh Dewan Komisaris hubungan antara Direksi dengan Komite Audit dilakukan melalui Dewan Komisaris.
2) Dewan Komisaris memfasilitasi pertemuan-pertemuan secara berkala antara Komite Audit dengan Direksi.
3) Direksi dapat meminta pertimbangan dan saran Komite Audit menyangkut aspek-aspek yang terkait dengan lingkup keahlian Komite Audit yaitu keuangan, pengendalian internal dan penerapan Good CorporateGovernance.

Pelaporan
a. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dan wajib menyampaikan laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap pelaksanaan tugas, disertai dengan rekomendasi jika diperlukan.
b. Komite Audit membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Komisaris.
c. Laporan Komite Audit ditandatangani oleh Ketua Komite dan anggota Komite.
d. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepad Otoritas Jasa Keuangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian.
e. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dimuat dalam situs web Perseroan.

Wewenang
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
b. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan); dan
d. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
e. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit dapat bekerjasama dengan Internal Audit.
f. Komite Audit berdasarkan persetujuan Komisaris dapat memperoleh masukan atau rekomendasi dari para profesional di luar Perseroan yang berkaitan dengan tugasnya.

Rapat
a. Komite mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan.
b. Setiap rapat Komite dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite yang hadir.
c. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Komite kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
d. Kehadiran anggota Komite dalam rapat, dilaporkan dalam laporan triwulanan dan laporan tahunan Komite.
e. Rapat dapat dilakukan baik secara fisik maupun melalui video conference atau sarana media lainnya yang memungkinkan semua peserta Rapat Komite Audit saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.

Kode etik
Komite Audit mempunyai Kode Etik sebagai berikut:
a. Mempunyai komitmen yang tinggi terhadap profesi, setia terhadap Perseroan dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
b. Jujur, obyektif dan dapat dipercaya dalam melakukan tugas dan tanggungjawab.
c. Menghindari kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan dan/atau dapat mempengaruhi obyektivitas dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab.
d. Tidak menerima imbalan atau hadiah yang dapat mempengaruhi pendapatnya secara profesional di luar dari yang sudah ditetapkan sebagai penghargaan atas pelaksanaan tugasnya.
e. Memberikan pendapat dengan menggunakan bukti yang cukup dan kompeten untuk mendukung pendapat tersebut serta tidak menggunakan informasi yang berkaitan dengan Perseroan untuk keuntungan pribadi.
f. Menjaga kerahasiaan informasi Perseroan dan tidak akan mengungkapkan kecuali dibenarkan oleh peratutan perundang-undangan yang berlaku.
g. Secara berkelanjutan mengembangkan kemampuan profesional dan efektivitas kerja.

Penilaian Kinerja
Dewan Komisaris akan menetapkan kriteria penilaian kinerja Komite Audit. Penilaian kinerja dilakukan akhir tahun sebagai dasar pemberhentian atau pengangkatan kembali dalam masa jabatan berikutnya.