Jamdatun Bicara Business Judgement Rule, Waskita Perkuat GCG

Jamdatun Bicara Business Judgement Rule, Waskita Perkuat GCG

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (Kode saham: WSKT) terus memperkuat komitmennya dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) untuk meningkatkan kualitas perusahaan yang bersih, efisien, transparan, prudent dan bertanggungjawab. Perseroan juga yakin bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan menyeluruh, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang memberikan nilai bagi Pemegang Saham serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang. Penerapan GCG salah satunya dengan mengimplementasikan Business Judgement Rule pada setiap pengambilan keputusan untuk memitigasi dampak legalitas yang timbul.

Perseroan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan best practice terkait dengan Business Judgement Rule oleh Feri Wibisono, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN). Kegiatan ini dihadiri oleh Komisaris Utama Perseroan, Heru Winarko beserta Dewan Komisaris, Direktur Utama beserta seluruh jajaran Direksi, Direksi Anak Usaha, Senior Vice President dan Vice President serta para Manager.

Direktur Utama Perseroan, Mursyid menjelaskan Perseroan berkomitmen memegang teguh prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dalam menjalankan proses bisnisnya. “Perseroan terus melakukan penguatan implementasi tata kelola Perusahaan yang baik dalam menjalankan proses bisnis secara profesional dan berintegritas, salah satunya penerapan Business Judgement Rule dalam setiap pengambilan keputusan di semua level Manajemen,” jelas Mursyid.

Regulasi yang mendasari adanya Business judgement rule diatur pada Undang-undang Perseroan Terbuka Tahun 2007 pada Pasal 97 ayat (5) dan Pasal 114 ayat (5). Pasal tersebut mengatur batasan-batasan tertentu soal kapan Direksi dan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas risiko keputusan atau tindakan pengawasan selama dapat memberikan pembuktian tidak bersalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini tidak sedikit Direksi Perseroan yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan pengurusan Perseroan terlibat permasalahan legalitas akibat dari keputusan atau kebijakan yang telah dibuat. Apabila ternyata keputusannya justru membawa kerugian pada perseroan, tak jarang direksi dituntut secara pribadi oleh aparat penegak hukum.

“Harapannya pemahaman best practice dalam Business Judgement Rule dapat membantu meningkatkan kepercayaan diri manajemen dan sebagai pedoman serta petunjuk dalam membuat keputusan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, beritikad baik dengan hanya fokus pada kepentingan perseroan dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Mursyid.

Tampilkan Dokumen Siaran Pers

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan