Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 3 tahun 1983 tanggal 25 Januari 1983 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04.2015 tentang Pembentukan Unit Audit Internal, PT Waskita Karya telah membentuk organ Internal Audit yang menjalankan fungsi audit internal. Internal Audit bertugas membantu President Director untuk memastikan sistem pengendalian intern perusahaan dapat berjalan secara efisien dan efektif.
Agar pelaksanaan tugas Internal Audit dapat berjalan secara optimal, maka perlu disusun Internal Audit Charter sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas Internal Audit.
Internal Audit Charter merupakan dokumen tertulis yang mengatur visi, misi, tujuan, struktur & kedudukan, wewenang, tugas dan tanggung jawab, kode etik, standar atribut & standar kinerja Internal Audit.