Waskita Komitmen Jalankan Pengedalian Gratifikasi

Waskita Komitmen Jalankan Pengedalian Gratifikasi

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (kode saham: WSKT) terus berkomitmen untuk memperkuat Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan menghindari praktik-praktik korupsi. Salah satu bentuk untuk menghindari praktik-praktik korupsi yaitu dengan melakukan upaya pengendalian gratifikasi. Untuk itu, Perseroan mengacu dan mematuhi aturan mengenai gratifikasi dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan, sebagai bentuk kepatuhan terdahap UU tersebut, Manajemen Perseroan telah menyusun Panduan Pengendalian Gratifikasi yang diatur dalam Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct). “Panduan Pengendalian Gratifikasi ini disusun sebagai alat untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya kegiatan gratifikasi dalam perusahaan, serta merupakan wujud nyata implementasi Good Corporate Governance (GCG) di tingkat operasional,” tutur Ermy.

Sebagai perusahaan BUMN Karya, dalam menjalankan kegiatan usahanya insan Waskita tidak terlepas dari interaksi dengan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal. Salah satu bentuk interaksi yang sering tidak terhindarkan dalam hubungan pelaksanaan tugas maupun kegiatan bisnis adalah adanya praktek gratifikasi baik penerimaan, pemberian atau permintaan dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Maraknya praktek gratifikasi dengan berbagai modus yang berkembang saat ini, menuntut setiap perusahaan membentengi diri agar tidak terseret pada terjadinya tindak pidana suap maupun korupsi. Untuk itu, Manajemen Perseroan memandang perlu untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang terkait dengan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi dari pihak ketiga maupun sesama pegawai serta mekanisme pelaporannya di lingkungan Perusahaan.

“Manajemen Perseroan telah menyusun suatu Panduan Pengendalian Gratifikasi sebagai upaya untuk mencegah dan melindungi Insan Waskita agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik bebas dari tindakan yang berpotensi pada tindak pidana suap atau korupsi, sehingga setiap tindakan dan keputusan telah melalui pertimbangan profesional yang taat terhadap hukum,” tambah Ermy.

Sebagai bentuk komitmen yang kuat, Manajemen Perseroan juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang memiliki tugas dan wewenang melaksanakan program Pengendalian Gratifikasi diantaranya, melakukan sosialisasi terkait gratifikasi kepada pihak internal maupun eksternal seperti mitra kerja, masyarakat maupun para pemanggu kepentingan. UPG juga memitigasi risiko atau mengidentifikasi titik rawan gratifikasi, melakukan analisis dan pemrosesan seluruh laporan gratifikasi, melakukan koordinasi, konsultasi dan kegiatan administratif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta melakukan evaluasi atas efektivitas Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas, meliputi penerimaan atau pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019).

Perseroan mewajibkan bagi pegawai Waskita yang menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dapat segera melapor langsung ke UPG atau melalui beberapa saluran seperti whatsapp, email, website wbs.waskita.co.id/fronted-upg atau langsung ke KPK melalui gol.kpk.go.id. Jika terdapat pegawai yang tidak melaporkan gratifikasi dalam waktu 30 hari, akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perseroan dan lebih buruknya bisa terkena ancaman pidana.

Pengendalian Gratifikasi menjadi sangat penting bagi Perusahaan karena Gratifikasi tersebut dapat menjadi tindak pidana suap dan merupakan salah satu tindakan Korupsi yang dapat memberikan dampak hukum sekaligus pencitraan negatif bagi Perusahaan.

“Perseroan terus berkomitmen untuk memperkuat Tata Kelola Perusahaan yang baik dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang komprehensif dan berkelanjutan. Perseroan meyakini bahwa penerapan GCG yang komprehensif dan berkelanjutan, dapat membawa Perseroan menjadi perusahaan yang memberikan nilai bagi Pemegang Saham dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan Perseroan serta menjaga kesinambungan operasi perusahaan pada masa yang akan datang,” tutup Ermy.

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan