PT Waskita Karya (Persero) Tbk dipercaya untuk mengerjakan proyek Pembangunan Prasarana dan Sarana Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) Morotai senilai Rp111 miliar, setelah dinyatakan memenangi tender proyek tersebut. Lokasi pembangunannya berada di Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Maluku.
SKPT Morotai adalah salah satu pemasok terbesar ekspor ikan di Indonesia. Pembangunan ini nantinya akan dibangun ice flake machine, processing, instalasi pengolahan, tempat pendaratan ikan, pemberhentian kapal nelayan dan cold storage yang memiliki kapasitas ratusan ton.
SVP Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita menerangkan pembangunan SKPT Morotai yang di Maluku Utara ini akan akan menjadi pemasok ikan dari Indonesia yang sangat strategis. “Lokasinya berada di Pulau Morotai, bagian utara Maluku, terletak di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia. Tentunya akan mempermudah pengiriman ikan yang targetnya ke negara-negara Asia Tenggara hingga Jepang,” terang Ermy.
“Diharapkan pembangunan ini dapat mendongkrak produktivitas ribuan nelayan Morotai yang sebagian besar nelayan tradisional. Keberadaan fasilitas perikanan yang terintegrasi dari hulu hingga hilir ini diharapkan dapat menjaga ketahanan pangan, meningkatkan konsumsi ikan di masyarakat, mendorong pendapatan devisa melalui ekspor ikan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mengelola tata niaga sektor kelautan dan perikanan,” tambah Ermy
Proyek ini rencananya akan dikerjakan selama 450 hari dimana lingkup pekerjaan meliputi Persiapan, Pembangunan Ice Flake Machine, Gudang, Integrated Cold Storage, Barak Nelayan, Kantor SKPT, Lods Ikan, Gedung Kuliner, Mess Pegawai, Seawall & Dewatering, Rumah Pompa, Pekerjaan Sarana dan Prasarana Kawasan, Pekerjaan Elekterikal Kawasan, Pekerjaan Plumbing & Fire Fighting Kawasan, Rehabilitasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
Tanda tangan kontrak pekerjaan dilakukan antara Pejabat Penandatanganan Kontrak Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tri Aris Wibowo dengan SVP Infrastructure III Division Waksita Karya, Dhetik Ariyanto dan disaksikan beberapa saksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Perwakilan Japan International Coorporation Agency (JICA).