PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah menyerahkan penemuan batu nisan kuno yang diduga cagar budaya di lokasi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Palembang kepada Dinas Kebudayaan Kota Palembang sejak Senin, 17 Januari 2022. Tidak hanya itu Kementerian PUPR melalui Direktur Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Ir. Prasetyo, M.Eng., secara khusus datang ke Kota Palembang pada Kamis, 20 Januari 2022 untuk meninjau progres pelaksanaan pekerjaan pembangunan IPAL Kota Palembang.
Pihaknya akan melakukan koordinasi terkait wilayah pekerjaan yang bersinggungan dengan lokasi bersejarah di Kota Palembang dengan instansi terkait. “Kami akan mendukung pengamanan cagar budaya di lokasi pekerjaan kami dan akan lebih memperhatikan pelaksanaan pekerjaan,” tutur Dir. Sanitasi, Dirjen Cipta Karya, Kementerian PUPR, Ir. Prasetyo, M.Eng.
Sementara itu Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sumatera Selatan, Achmad Irwan Kusuma, S.T., M.T., telah menyampaikan permohonan maafnya atas ketidakpahaman terhadap Standar Operasional Prosedure (SOP) pengamanan cagar budaya (red nisan) di lokasi tersebut. Pihaknya, tidak bermaksud untuk menutupi penemuan batu nisan tersebut, melainkan tim di lapangan awam dengan SOP pengamanan cagar budaya. “Kami mohon maaf atas ketidaktahuan kami soal cagar budaya, kami tidak bermaksud untuk menyembunyikan temuan itu. Ini murni ketidakpahaman kami tentang SOP pengamanan cagar budaya,” kata Irwan, Jumat, 21 Januari 2022.
Tujuannya supaya kejadian serupa tidak lagi terulang, dan pihaknya memohon bantuan dari instansi terkait untuk melakukan sosialisasi mengenai Standar Operasional pengamancagar budaya. Sehingga jika ditemukan kembali situs bersejarah, kontraktor bisa menindak lanjuti sesuai Prosedur yang berlaku.
Adapun temuan benda diduga peninggalan bersejarah berawal pada Rabu 12 Januari 2022 malam saat PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan galian pipa sekunder di Jalan Tengkuruk Blok C, 16 Ilir, Kota Palembang. Keesokan harinya kabar penemuan benda tersebut mulai viral di media social Instagram. Namun Waskita Karya sebagai pelaksana pekerjaan langsung bergerak cepat melakukan pendekatan dan telah klarifikasi agar tidak terjadi misinformasi yang semakin melebar.
Waskita juga tidak melarang pihak dinas untuk melakukan penelusuran serta melakukan prosedur yang berlaku untuk pengamanan cagar budaya, dengan syarat petugas dinas terkait mengirimkan surat resmi untuk agenda tersebut. “Dinas Kebudayaan Kota Palembang sudah bersurat resmi dengan tim pelaksana pekerjaan,” ucap Irwan.
Menurut Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ratna Ningrum, setelah dilakukan pertemuan untuk koordinasi dan klarifikasi maka disepakati pengangkatan nisan kuno tersebut yang disaksikan langsung oleh Dinas PUPR, Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Dinas Kebudayaan & Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Arkeologi Sumatera Selatan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi dan diserahkan ke Dinas Kebudayaan Kota Palembang untuk proses penelitian lebih lanjut.