Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 9 Mei 2019
Waktu : 09.00 WIB – selesai
Tempat : Grand on Thamrin Ballroom, Lobby Level, Hotel Pullman Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav 59, Jakarta, 10350
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018.
- Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2018.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Penetapan besarnya gaji Direksi, honorarium Dewan Komisaris dan tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan Penjaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Obligasi.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Untuk mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda yang tahunan yang diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”).
- Untuk mata acara Rapat ke-5, dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 102 UUPT, Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 28 POJK 32/2014.
- Untuk mata acara Rapat ke-6, yakni laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2017, serta Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II dan III yang dilakukan di tahun 2018, untuk periode Tahun Buku 2018, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 26 ayat (1) POJK 32/2014.
- Untuk mata acara Rapat ke-7, yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik guna menyesuaikan bidang usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (5) juncto Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 POJK 32/2014.
- Untuk mata acara Rapat ke-8, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, dengan memperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan
Catatan:
- Informasi mengenai jadwal pelaksanaan Rapat sebagaimana tercantum di atas juga merupakan ralat dari jadwal pelaksanaan Rapat sebagaimana termuat dalam Pengumuman Rapat pada surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily, tanggal 26 Maret 2019.
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 9 April 2019 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal 9 April 2019.
- Pemegang Saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya. Para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara. Dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 31 POJK 32/2014, Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
- Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Biro Administrasi Efek Perseroan selama jam kerja sebagai berikut:
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta, 10120
Telepon 021 – 350 8077 Faksimili 021 – 350 8078
- Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 6 Mei 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui kantor Biro Administrasi Efek Perseroan.
- Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32/2014, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, kecuali untuk materi mata acara Rapat ke-8, yang akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
- Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri yang masih berlaku, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi anggaran dasar perusahaan berikut perubahannya dan susunan pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia diwajibkan untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
- Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 10 April 2019
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk