Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 16 April 2021
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta,
Jl. Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno, Jakarta
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
- Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2020 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tahun Buku 2020.
- Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
- Persetujuan Penerimaan Pinjaman dan Pendanaan yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank (baik konvensional dan/atau bersifat Syariah), Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas yakni Obligasi dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum maupun tanpa Penawaran Umum) dengan Penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
- Laporan Penggunaan Dana Hasil Obligasi.
- Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-3 merupakan agenda tahunan yang diadakan dalam Rapat guna memenuhi Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Mata acara Rapat ke-4 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (7) huruf j Anggaran Dasar Perseroan dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf d dan Pasal 19 ayat (1) huruf j PMK Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Mata acara Rapat ke-5 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-11/MBU/11/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara, Perseroan mengajukan pemberlakuan peraturan menteri ini melalui pengukuhan dalam RUPS.
- Mata acara Rapat ke-6 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 28 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), Perseroan mengusulkan perubahan diantaranya guna melakukan penyesuaian ketentuan terhadap POJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019, POJK 15/2020, dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik serta penyesuaian ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direksi.
- Mata acara Rapat ke-7 yakni laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I yang dilakukan di Tahun 2020 dilaksanakan guna memenuhi ketentuan dalam Pasal 6 POJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
- Mata acara Rapat ke-8 diusulkan guna memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN.
Catatan:
Sehubungan dengan penyelenggaraan Rapat, Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Iklan ini dianggap sebagai Pemanggilan resmi Rapat.
- Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, Pemegang Saham yang berhak dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 24 Maret 2021.
- Dengan memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, serta Pasal 27 POJK 15/2020, Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“KSEI”) dengan prosedur sebagai berikut:
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ - Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya secara elektronik melalui eASY.KSEI dalam tautan
https://easy.ksei.co.id/ - Jangka waktu Pemegang Saham memberikan kuasa dan suaranya, mengubah penunjukan Penerima Kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat maupun mencabut kuasa, adalah sejak tanggal pemanggilan Rapat hingga paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu pada tanggal 15 April 2021 pada pukul 12.00 WIB.
- Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham dimohon melakukan registrasi melalui situs web AKSes KSEI dalam tautan
- Apabila Pemegang Saham tetap bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi prosedur sebagai berikut:
- Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pemegang Saham dapat memberikan Surat Kuasa kepada pihak independen dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat namun demikian, suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
- Formulir Surat Kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Telp. (021) 3508077, selambat-lambatnya pada tanggal 13 April 2021 Pukul 15.00 WIB.
- Pemegang Saham (atau kuasanya) yang akan hadir agar membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
- Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum dimohon agar membawa fotokopi lengkap Anggaran Dasarnya, serta akta pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir.
- Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh pada jam kerja di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian di tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
- Pemegang Saham (atau kuasanya) wajib mengikuti dan lulus protokol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat Rapat sebagai berikut:
- Memiliki Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen (non-reaktif) atau Tes Swab PCR (negative) COVID-19 yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan tanggal pengambilan sampel 1 (satu) hari sebelum Rapat.
- Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat.
- Berdasarkan deteksi dan pemantauan memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3°C.
- Mengikuti arahan Panitia Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada saat, maupun setelah Rapat selesai. Untuk itu, dalam rangka physical distancing, Panitia Rapat membatasi kapasitas ruang Rapat.
- Mengikuti prosedur dan protokol pencegahan penyebaran maupun penularan COVID-19 yang ditetapkan oleh Perseroan.
- Pemegang Saham (atau kuasanya) yang tidak dapat memenuhi ketentuan huruf e di atas direkomendasikan memberikan kuasa melalui sistem eASY.KSEI tanpa mengurangi haknya untuk mengajukan pertanyaan, pendapat dan/atau memberikan suara dalam Rapat.
- Pemegang saham yang tidak hadir secara langsung dapat diwakili oleh kuasanya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perseroan akan mengumumkan kembali kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran maupun penularan COVID-19.
- Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara dapat diunduh di situs web Perseroan dalam tautan
https://investor.waskita.co.id/gms.html
sesuai Pasal 18 ayat (1) POJK 15/2020. - Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya penyelenggaraan Rapat, Pemegang saham (atau kuasanya) dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat paling lambat 45 (empat puluh lima) menit sebelum Rapat dimulai.
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Audited per 31 Desember 2020 Perseroan dalam proses diunggah.
Jakarta, 25 Maret 2021
DIREKSI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk