Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Pemanggilan Ulang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

 

Hari / Tanggal   :   Jumat, 5 Juni 2020

Waktu              :   14.00 WIB – Selesai

Tempat            :    Ruang Rapat Lantai 6, Teraskita Hotel Jakarta, Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, Cipinang Cempedak, Jatinegara,

East Jakarta, Jakarta 13340

 

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan & Bina Lingkungan Tahun Buku 2019.
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2019.
  3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan & Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  4. Penetapan besarnya Gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Persetujuan Penjaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).
  6. Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019 tanggal
    12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
    Badan Usaha Milik Negara.
  7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  8. Laporan Penggunaan Dana Hasil Obligasi.
  9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus.

 

Dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda  tahunan yang diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
  2. Untuk mata acara Rapat ke-5 merupakan penjaminan secara umum yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 102 UUPT, Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 43 butir a POJK 15/2020. Dalam hal rencana penjaminan tersebut merupakan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama atau Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, maka Perseroan juga akan memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
  3. Untuk mata acara Rapat ke-6, yakni persetujuan pengukuhan peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara yaitu Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (1) butir a Anggaran Dasar dan Pasal 41 ayat (1) butir a POJK 15/2020.
  4. Untuk mata acara Rapat ke-7, yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik guna menyesuaikan bidang usaha Perseroan agar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (5) butir a juncto Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 butir a POJK 15/2020.
  5. Untuk mata acara Rapat ke-8, yakni laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018, serta Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang dilakukan di tahun 2019, untuk periode Tahun Buku 2019, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor: 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
  6. Untuk mata acara Rapat ke-9, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, dengan memperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) butir c dan Pasal 25 ayat (4) butir a Anggaran Dasar Perseroan.

 

Catatan:

Sebagai langkah preventif dan/atau pencegahan penyebaran wabah COVID-19, Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia dengan melakukan Social Distancing dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Perseroan memfasilitasi penyelenggaraan Rapat sebagai Berikut:

  1. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2020.
  2. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada Petugas yang ditunjuk oleh Biro Administasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat diluar mekanisme eASY.KSEI maka pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html yang dapat diisi dan dikirimkan dengan subject “Surat Kuasa RUPS WSKT” melalui email DM@datindo.co.id. Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom, beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 up Data Management Department paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni 2 Juni 2020. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya kepada Petugas Rapat sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotokopi) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir.
  3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara Rapat pada setiap Mata Acara Rapat melalui situs web Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html, kecuali untuk materi mata acara Rapat ke-9, yang akan tersedia pada saat Rapat diselenggarakan.
  4. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir b) diatas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
  5. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, iklan ini berlaku sebagai undangan resmi kepada Para Pemegang Saham Perseroan.
  6. Demi alasan kesehatan, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir diwajibkan memenuhi prosedur kesehatan yang ditetapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh pengelola gedung tempat Rapat diadakan.
  7. Perseroan mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 dan berupaya maksimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi para pemegang saham dan atau kuasa para pemegang saham yang hadir di Rapat. Dengan tetap menjaga kewaspadaan dan memberikan kenyamanan, terdapat prosedur standar bagi setiap tamu undangan saat memasuki area tempat Rapat diselenggarakan, yaitu :
  • Setiap Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham serta tamu undangan dihimbau hadir 45 menit lebih awal sebelum Rapat dimulai dan melakukan Thermal Check di lokasi yang disediakan sebelum memasuki Ruang Rapat.
  • Setiap pemegang saham atau kuasa pemegang saham serta tamu undangan tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terjangkit COVID-19, berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum menghadiri Rapat.
  • Setiap Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dalam kondisi sehat dan melengkapi Formulir Deklarasi Kesehatan yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html dan diserahkan ke Petugas pada tanggal penyelenggaraan Rapat.
  1. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi pemegang saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas setempat.

 

Jakarta, 14 Mei 2020

DIREKSI

PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan