PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2018 PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN TAHUN BUKU 2018 PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “ Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2018 (selanjutnya disebut “ Rapat”) yaitu:

A. Pada :

Hari/Tanggal       : Kamis, 9 Mei 2019

Waktu : Pukul 10.28 WIB s.d 12.09 WIB

Tempat : Grand on Thamrin Ballroom, Lobby Level, Hotel Pullman

Jakarta, Jalan M.H. Thamrin Kav.59, Jakarta, 10350

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2018 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2018;
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2018;
  3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
  4. Penetapan besarnya gaji Direksi, Honorarium Dewan Komisaris dan Tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan;
  5. Persetujuan Penjaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 (satu)  transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum);
  6. Laporan Penggunaan Dana Hasil Obligasi;
  7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
  8. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.

Direksi:

  1. Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra
  2. Direktur Keuangan & Strategi : Haris Gunawan
  3. Direktur Human Capital Management : Hadjar Seti Adji
  4. Direktur Operasi I : Didit Oemar Prihadi
  5. Direktur Operasi II : Bambang Rianto
  6. Direktur Operasi III : Fery Hedriyanto
  7. Direktur Quality, Safety, Health, and Environment  : Wahyu Utama Putra

Dewan Komisaris:

  1. Komisaris Utama : Badrodin Haiti
  2. Komisaris Independen : M. Aqil Irham
  3. Komisaris Independen : Viktor S Sirait
  4. Komisaris Independen : Muradi
  5. Komisaris : Arif Baharudin
  6. Komisaris : Danis Hidayat Sumadilaga
  7. Komisaris : R. Agus Sartono
  1. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 11.040.725.028 (sebelas miliar empat puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu dua puluh delapan) saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 81,34% (delapan puluh satu koma tiga empat persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  2. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat kecuali untuk Mata Acara Keenam karena hanya bersifat laporan.
  3. Terdapat 2 (dua) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait Mata Acara Rapat Pertama, sedangkan pada mata acara Rapat lainnya tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
  4. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
    Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  5. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara/voting, kecuali untuk Mata Acara Keenam, tidak ada pengambilan keputusan karena hanya bersifat laporan.
    Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu :

Mata Acara

Setuju

Tidak setuju

Abstain

Total Suara Setuju

Mata Acara 1

11.021.286.428 suara atau kurang lebih 99,82%

0

19.438.600 suara atau kurang lebih 0,18%

11.040.725.028 suara atau kurang lebih 100%

Mata Acara 2

11.038.325.028  suara atau kurang lebih 99,98%

2.400.000 suara atau kurang lebih 0,02%

0

11.038.325.028 suara atau kurang lebih 99,98%

Mata Acara 3

10.853.945.445 suara atau kurang lebih 98,31%

186.779.583 suara atau kurang lebih 1,69%

0

10.853.945.445 suara atau kurang lebih 98,31%

Mata Acara 4

11.036.307.071 suara atau kurang lebih 99,96%

4.417.957 suara atau kurang lebih 0,04%

0

11.036.307.071 suara atau kurang lebih 99,96%

Mata Acara 5

10.394.990.924 suara atau kurang lebih 94,15%

642.424.304 suara atau kurang lebih 5,82%

3.309.800 suara atau kurang lebih 0,03%

10.398.300.724 suara atau kurang lebih 94,18%

Mata Acara 7

10.303.720.429 suara atau kurang lebih 93,32%

737.004.599 suara atau kurang lebih 6,68%

0

10.303.720.429 suara atau kurang lebih 93,32%

Mata Acara 8

10.303.720.429 suara atau kurang lebih 93,32%

737.004.599 suara atau kurang lebih 6,67%

0

10.303.720.429 suara atau kurang lebih 93,32%

  1. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

Mata Acara Pertama :

  1. Menyetujui Laporan Tahunan Tahun Buku 2018 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor: 00040/2.1030/AU.1/03/0572-1/1/II/2019 tanggal 20 Februari 2019 dengan pendapat “laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2018, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya ( volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan.
  2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan PKBL Tahun Buku 2018 termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sesuai laporannya Nomor: 00189/2.1030/AU.2/12/0572-1/1/III/2019 tanggal 1 Maret 2019 dengan pendapat “laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tanggal 31 Desember 2018, serta aktivitas dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab ( volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan PKBL Tahun Buku 2018, sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan tercermin di dalam laporan tersebut.

Mata Acara Kedua :

  1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku 2018 sebesar  Rp3.962.838.031.865,- sebagai berikut :
  • Sebesar 25% atau Rp990.709.507.966,- ditetapkan sebagai dividen tunai, sehingga dividen bagian Negara RI atas kepemilikan 66,04% saham sebesar  Rp654.225.350.350,-.
  • Sebesar 75% atau Rp2.972.128.523.899,- sebagai Saldo Laba yang belum ditentukan penggunaannya.
  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran dividen per saham.

Mata Acara Ketiga :

  1. Menyetujui penetapan kembali Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf Aryanto, Mawar & Rekan untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
  2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut.
  3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) Perseroan Tahun Buku 2019.

Mata Acara Keempat :

  1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2018, serta menetapkan honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi anggota Dewan Komisaris untuk Tahun 2019; dan
  2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri A Dwiwarna untuk menetapkan besarnya tantiem untuk Tahun Buku 2018, serta menetapkan gaji, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya bagi Direksi untuk Tahun 2019.

Mata Acara Kelima :

Menyetujui penjaminan utang atas kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kekayaan Bersih Perseroan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum), dengan ketentuan bahwa dalam hal penjaminan tersebut merupakan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama atau merupakan transaksi dengan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Tertentu, maka Perseroan juga akan mengikuti ketentuan dalam masing-masing peraturan tersebut.

Mata Acara Keenam :

Mata Acara ini bukan merupakan Mata Acara yang membutuhkan pengambilan keputusan, dikarenakan sifatnya merupakan pelaporan.

Direksi Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana dipersyaratkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, untuk penawaran umum berikut ini:

  1. Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan III Tahap I tahun 2017;
  2. Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018; dan
  3. Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan III Tahap III tahun 2018.

Mata Acara Ketujuh :

  1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan;
  2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a tersebut di atas; dan
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Mata Acara Kedelapan :

  1. Memberhentikan dengan hormat Sdr. Wahyu Utama Putra sebagai Direktur Quality, Safety, Health dan Environment, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Anggota Direksi Perseroan.
  2. Mengubah nomenklatur jabatan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :

No.

Semula

Menjadi

1.

Direktur Keuangan dan Strategi

Direktur Keuangan

2.

Direktur Human Capital Management

Direktur Human Capital Management dan Pengembangan Sistem

3.

Direktur Quality, Safety, Health Environment

Direktur Pengembangan Bisnis dan Quality, Safety, Health dan Environment

  1. Mengalihkan penugasan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Direksi Perseroan:

No.

Nama

Semula

Menjadi

1.

Haris Gunawan

Direktur Keuangan dan Strategi

Direktur Keuangan

2.

Hadjar Seti Adji

Direktur Human Capital Management

Direktur Human Capital Management dan Pengembangan Sistem

3.

Fery Hendriyanto

Direktur Operasi III

Direktur Pengembangan Bisnis dan Quality, Safety, Health dan Environment

yang masing-masing diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahun buku 2017 dengan meneruskan sisa masa jabatan sesuai dengan Keputusan RUPS pada saat pengangkatannya tersebut.

  1. Mengangkat Sdr. Gunadi sebagai Direktur Operasi III Perseroan.
  2. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Sdr. Arif Baharudin sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak tanggal 24 April 2019 dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan.
  3. Mengangkat Sdr. Robert Leonard Marbun sebagai Komisaris Perseroan.
  4. Berakhirnya masa jabatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 adalah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
  5. Dengan adanya pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan anggota Direksi, sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4, serta pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 5 dan angka 6 maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
  1. Direksi

No.

Nama

Jabatan

1.

I Gusti Ngurah Putra

Direktur Utama

2.

Haris Gunawan

Direktur Keuangan

3.

Hadjar Seti Adji

Direktur Human Capital Management dan Pengembangan Sistem

4.

Didit Oemar Prihadi

Direktur Operasi I

5.

Bambang Rianto

Direktur Operasi II

6.

Gunadi

Direktur Operasi III

7.

Fery Hendriyanto

Direktur Pengembangan Bisnis dan Quality, Safety, Health dan Environment

  1. Komisaris

No.

Nama

Jabatan

1.

Badrodin Haiti

Komisaris Utama

2.

Viktor S. Sirait

Komisaris Independen

3.

M. Aqil Irham

Komisaris Independen

4.

Muradi

Komisaris Independen

5.

R. Agus Sartono

Komisaris

6.

Danis Hidayat Sumadilaga

Komisaris

7.

Robert Leonard Marbun

Komisaris

  1. Bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 6 yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.
  2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan Rapat ini dalam bentuk akta notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan rapat.

JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Selanjutnya sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas dimana Rapat telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai dari laba bersih Perseroan Tahun Buku 2018 sebesar Rp 990.709.507.966 atau sebesar Rp 72,9861 per saham yang akan dibagikan kepada 13.573.951.000 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2018 sebagai berikut :

  1. Jadwal Pembagian Deviden Tunai

No.

Keterangan

Tanggal

1.

Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi

  • Pasar Tunai

17 Mei 2019

21 Mei 2019

2.

Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)

  • Pasar Reguler dan Negosiasi

  • Pasar Tunai

17 Mei 2019

21 Mei 2019

3.

Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)

21 Mei 2019

4.

Tanggal Pembayaran Dividen Tunai

12 Juni 2019

  1. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 21 Mei 2019 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 21 Mei 2019.

  2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 12 Juni 2019. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham Perseroan melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

  3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

  4. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom (“BAE”) dengan alamat Jl. Hayam Wuruk No.28, Lantai 2, Jakarta 10120 paling lambat tanggal 21 Mei 2019 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan tarif PPh lebih tinggi 100% dari tarif normal.

  5. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

  6. Bagi pemegang saham yang sahamnya dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimanapemegang saham membuka rekening efeknya dan bagi pemegang saham warkat diambil di BAE mulai tanggal 22 Juli 2019.

Jakarta, 13 Mei 2019

Direksi Perseroan

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan