Dalam rangka melaksanakan program restrukturisasi perusahaan melalui aksi korporasi, Tim Kerja PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (“Tim Kerja”) membutuhkan jasa lembaga/profesi penunjang untuk mendukung hal tersebut. Oleh karena itu, Tim Kerja mengundang lembaga/profesi penunjang untuk mengikuti proses prakualifikasi dengan persyaratan sebagai berikut:
A. Daftar Lembaga/Profesi Penunjang
- Arranger dan/atau Selling Agent;
- Konsultan Hukum;
- Kantor Akuntan Publik (“KAP”);
- Notaris;
- Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”);
- Perusahaan Jasa Percetakan.
B. Dokumen Prakualifikasi
- Surat Pernyataan Minat untuk Mengikuti Pengadaan Lembaga/Profesi Penunjang (Lampiran 1);
- Formulir isian Prakualifikasi yang dilengkapi dengan lampiran-lampiran yang diwajibkan (Lampiran 2);
- Pernyataan Kerahasiaan (Non-Disclosure Statement) (Lampiran 3);
- Company profile;
- Persyaratan khusus untuk Arranger dan/atau Selling Agent: a). Menyampaikan laporan keuangan audited periode 31 Desember tahun 2018, 2019, dan 2020. b). Memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya terutama dalam hal penawaran aksi korporasi yang dapat memperkuat struktur permodalan emiten atau perusahaan publik dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Persyaratan khusus untuk Konsultan Hukum: Memiliki pengalaman dan kompetensi di bidangnya terutama dalam aspek hukum, proses dan perizinan mengenai rangkaian aksi korporasi yang dapat memperkuat struktur permodalan BUMN dan/atau milik negara berdasarkan ketentuan terkait Perseroan Terbatas, Pasar Modal berdasarkan undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan BUMN, dan ketentuan terkait lainnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Persyaratan khusus untuk KAP :
▪ Mendapat izin dari Menteri Keuangan dan terdaftar aktif pada Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
▪ Tercatat sebagai KAP terdaftar pada Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik Badan Pemeriksa Keuangan.
▪ Akuntan Publik yang digunakan oleh KAP wajib terdaftar aktif pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan serta tidak dikenai sanksi dan/atau black list oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan serta Bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara.
▪ Untuk Partner penugasan pengalaman sebagai auditor Perusahaan/BUMN khususnya BUMN Jasa Konstruksi minimal selama 15 (lima belas) Tahun dan yang pernah melakukan audit untuk Perusahaan/BUMN khususnya BUMN Jasa Konstruksi.
▪ Untuk Project Leader pengalaman sebagai auditor Perusahaan/BUMN khususnya BUMN Jasa Konstruksi minimal selama 10 (sepuluh) Tahun.
▪ Telah bergabung dengan KAP yang bersangkutan minimal 3 tahun.
▪ Memahami Perusahaan/BUMN khususnya BUMN Jasa Konstruksi di Indonesia, perusahaan masuk bursa, dan peraturan lainnya yang relevan. - Persyaratan khusus untuk Notaris:
Memiliki pengalaman sebagai Notaris yang berhubungan dengan penyelenggaraan
aksi korporasi yang dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan / anak
perusahaan BUMN dalam 5 (lima) tahun terakhir. - Persyaratan khusus untuk KJPP: Memiliki pengalaman dalam melakukan penilaian terhadap saham Perusahaan Terbuka, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Persyaratan khusus untuk Perusahaan Jasa Percetakan: Memiliki sumber daya manusia (SDM), modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan serta pengalaman dalam proses percetakan dokumen terkait aksi korporasi perusahaan dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Untuk lampiran pada poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas dapat diunduh pada website Kementerian BUMN bumn.go.id dan website Perseroan www.waskita.co.id
C. Referensi Ketentuan
Dalam rangka membantu persiapan dan pelaksanaan rangkaian aksi korporasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, diperlukan dukungan dari Lembaga/ Profesi Penunjang yang memiliki pengalaman dan pemahaman ketentuan berdasarkan beberapa peraturan yang berlaku, antara lain :
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007;
- Undang-Undang 19 Tahun 2003;
- Undang-Undang 10 Tahun 1998 ;
- Undang-Undang 8 Tahun 1995;
- Undang-Undang 21 Tahun 2011;
- Undang-Undang 5 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah 72 Tahun 2016;
- Peraturan Menteri BUMN PER 01/MBU/2010;
- Peraturan OJK 14/POJK.04/2019;
- Peraturan OJK 15/POJK.04/2020;
- Ketentuan internal Waskita; Dan peraturan-peraturan terkait lainnya.
D. Pendaftaran dan Penyerahan Dokumen Prakualifikasi
Surat pernyataan untuk mengikuti prakualifikasi beserta seluruh dokumen persyaratan dikirim teknis sebagai berikut:
Bentuk dokumen:
a). 1 (satu) set dokumen asli di dalam amplop coklat, dengan mencantumkan jenis profesi penunjang pada kanan atas amplop, dan
b). 1 (satu) set hasil scan dokumen asli dalam format pdf dan disimpan di dalam USB flashdisk serta dikirim ke alamat email waskita@waskita.co.id dengan mencantumkan Nama dan Lembaga Profesi Penunjang, contoh format : PT ABC_Perusahaan Jasa Percetakan.
Dokumen pada poin 1 tersebut di atas dikirim dalam 1 (satu) amplop tertutup dengan mencantumkan jenis Lembaga/Profesi Penunjang, yang ditujukan pada:
Ketua Tim Kerja
Diserahkan paling lambat pada:
Hari/tanggal : Senin, 6 September 2021
Waktu : 13.00 – 17.00 WIB
Tempat : Sekretariat Tim Kerja
Waskita Heritage,
Jl MT Haryono Kav No.10,
Jakarta 13340
Tlp: 021-850 8510 / 850 8506, Fax : 021-850 8506