PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada 1 Februari 2019 melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Hotel Pullman, Jakarta.
RUPSLB ini digelar dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar (AD) sehubungan dengan rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Infrastruktur (Holding Infrastruktur), di mana Negara Republik Indonesia akan mengalihkan seluruh saham Seri B milik Negara pada Perseroan untuk menjadi setoran modal pada PT Hutama Karya (Persero). Pengalihan kepemilikan saham tersebut merupakan tindakan pemerintah yang akan dituangkan dalam suatu Peraturan Pemerintah.
Setelah adanya pengalihan saham tersebut, maka PT Hutama Karya (Persero) akan menjadi Induk Usaha (Holding). Dengan demikian, Perseroan akan berubah menjadi anak perusahaan BUMN, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2016 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, dan akan terjadi perubahan status Perseroan yang semula merupakan BUMN Persero menjadi Non-Persero.
Meskipun Negara Republik Indonesia akan melakukan pengalihan saham Perseroan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia di PT Hutama Karya (Persero), Negara Republik Indonesia akan tetap memiliki pengendalian baik langsung maupun tidak langsung di Perseroan. Pengendalian langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 1 saham Seri A Dwiwarna pada Perseroan dan pengendalian secara tidak langsung akan dilaksanakan melalui kepemilikan 100% saham pada PT Hutama Karya (Persero) yang akan menjadi pemegang saham Seri B terbanyak pada Perseroan.