Ikhtisar

Tata Kelola Perusahaan PT Waskita Karya (Persero)

PT Waskita Karya (Persero) yang berkomitmen untuk menerapkan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah teliti dan konsisten dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tata Kelola Perusahaan pada dasarnya terdiri dari pelaksanaan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing bagian perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Dewan Komisaris dan Direksi. Sebagai Anggaran Dasar, Direksi bertugas menjalankan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan. Pelaksanaan tugas oleh Direksi yang diawasi oleh Dewan Komisaris, sesuai Anggaran Dasar Perseroan, bertugas memantau jalannya pengelolaan dan kebijakan serta memberikan nasehat kepada Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS.

 

Etika dan Perilaku masyarakat Waskita

Intinya Prosedur Waskita di Bidang Etika dan Perilaku PT Waskita Karya berisi persyaratan yang harus diimplementasikan dan pembatasan yang harus dihindari karena penerapan terjemahan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) adalah: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, Dan Keadilan. Perumusan tujuan dan sasaran Prosedur Waskita di Bidang Etika dan Perilaku tidak hanya untuk memastikan bahwa perusahaan harus mematuhi semua peraturan perusahaan dan peraturan terkait, namun memberikan panduan bagi perusahaan atau karyawan untuk melakukan interaksi berdasarkan nilai moral yang merupakan bagian. Dari perusahaan budaya Dengan demikian, etika bisnis dan etika kerja yang dijalankan merupakan bagian dari budaya perusahaan.