Komitmen Penerapan GCG (Good Corporate Governance)
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Waskita secara konsisten, sistematis, dan berkelanjutan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta standar terbaik yang berlaku, baik pada lingkup nasional maupun internasional, termasuk ASEAN Corporate Governance Scorecard (ASEAN CG Scorecard) yang diterbitkan oleh ASEAN Capital Market
Forum (ACMF) serta Pedoman GCG Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG). ASEAN CG Scorecard merupakan parameter praktik Corporate Governance yang diakui di kawasan ASEAN, sedangkan Pedoman GCG Indonesia oleh KNKG merupakan kriteria dan metodologi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012. Lebih dari itu, penerapan GCG Waskita juga mengacu pada Pedoman Tata Kelola Perusahaan bagi Perusahaan Terbuka yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perseroan memastikan bahwa seluruh Insan Waskita dapat secara menyeluruh menerapkan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan operasional sehari-hari. Penerapan prinsipprinsip GCG yang dilakukan secara konsisten, sistematis dan komprehensif diyakini mampu mendorong Perseroan untuk
terus tumbuh dengan fundamental bisnis yang kuat, sebagai perusahaan konstruksi berdaya saing tinggi serta mampu beradaptasi dengan baik dalam menghadapi dinamika situasi industri yang penuh tantangan. Perseroan meyakini bahwa penerapan prinsip-prinsip GCG akan menghadirkan timbal balik
positif berupa keseimbangan antara kepentingan Perseroan dan stakeholders, serta mendorong terjaganya pengelolaan usaha yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga tahun 2022, Waskita terus melakukan upaya meningkatkan kualitas penerapan praktik terbaik corporate governance dengan secara konsisten melakukan peninjauan serta pemutakhiran berbagai kebijakan, standar, pedoman, prosedur corporate governance, yang disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keadaan lingkungan bisnis, serta perkembangan usaha
dan kinerja Perseroan. Terkait hal itu, Waskita telah mempublikasikan kebijakan, standar, pedoman, dan prosedur tersebut pada website resmi Perseroan, sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas penerapan corporate governance oleh Insan Waskita serta seluruh stakeholders.
Waskita menjalankan tata kelola perusahaan dengan dukungan keberadaan perangkat kebijakan corporate governance, sebagai berikut:
1. Visi, misi dan tata nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Board of Commissioner dan Board of Director;
2. Pedoman GCG Perseroan;
3. Pedoman dan tata tertib kerja Board of Commissioner, Board of Director, dan Committee;
4. Pedoman hubungan kerja Board of Commissioner dan Board of Director;
5. Penerapan Kode Etik Perseroan yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya;
6. Sistem pengendalian internal;
7. Prosedur Waskita Bidang Manajemen Risiko dan Kebijakan Manajemen Risiko Waskita;
8. Pedoman transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi afiliasi, dan transaksi dengan
pihak terkait lainnya;
9. Penerapan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS); serta
10. Pedoman Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.