Mekanisme GCG
Waskita melaksanakan penerapan prinsip-prinsip GCG melalui mekanisme kerja yang terdiri atas 3 (tiga) unsur mendasar yaitu governance structure, governance infrastructure, serta governance outcome. Atas mekanisme tersebut, pelaksanaan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam tata kelola Waskita dijalankan dengan didukung oleh kesiapan struktur serta infrastruktur, dengan mekanisme kerja yang dijalankan sebagai upaya berkesinambungan dalam menghadirkan governance outcome yang diharapkan, bagi seluruh pemangku kepentingan.
Struktur Tata Kelola Perusahaan
Struktur tata kelola Waskita disusun sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007, terdiri dari 3 (tiga) organ utama yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Board of Commissioners, serta Board of Directors. RUPS merupakan organ tertinggi dalam struktur tata kelola Perseroan, dan karenanya, memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh Board of Commissioners dan Board of Directors. Board of Commissioners merupakan organ pengawas, menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terhadap pengelolaan Perseroan yang dijalankan oleh Board of Directors.
Hingga tahun 2022, Perseroan telah memastikan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas antara masing-masing organ, guna menjamin terlaksananya hubungan kerja yang baik antar-organ dalam struktur tata kelola.
Infrastruktur Tata Kelola Perusahaan
Infrastruktur tata kelola Waskita mengacu pada soft-structure yang terdiri dari berbagai kebijakan dan prosedur operasional, yang berfungsi sebagai acuan kerja bagi jajaran manajemen hingga unit kerja Perseroan. Infrastruktur tata kelola Waskita menjamin terjaganya mekanisme checks and balances pada
aktivitas bisnis sehari-hari, sesuai standar terbaik penerapan GCG.
Hingga tahun 2022, infrastruktur tata kelola Waskita terdiri dari sejumlah kebijakan dan prosedur internal sebagai berikut:
1. Pedoman Tata Kelola Perusahaan sesuai dengan Surat Keputusan Board of Directors No. 05.1/SK/WK/2022 tanggal 18 Februari 2022;
2. Pedoman Hubungan Kerja Board of Commissioners dan Board of Directors sesuai dengan Surat Keputusan Board of Directors No. 26.1/SK/WK/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
3. Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) Insan Waskita No. 85.1/SK/WK/2020 tanggal 22 September 2020;
4. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/ Whistleblowing System (WBS) sesuai dengan Surat
Keputusan Board of Directors No. 13/SK/WK/2022 tanggal 7 April 2022.
Sosialisasi dan Internalisasi GCG Tahun 2022
Perseroan menjamin terlaksananya penerapan berkelanjutan atas prinsip-prinsip GCG antara lain dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan internalisasi GCG secara rutin bagi Insan Waskita. Untuk tahun 2022, sosialisasi dan internalisasi GCG dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Sosialisasi Pengelolaan Gratifikasi dan Whistleblowing System Waskita pada tanggal 12 Mei 2022, 10 Agustus 2022, dan 31 Oktober 2022;
2. Sosialisasi Pedoman GCG serta Sosialisasi Penyusunan GCG pada tanggal 11 Februari 2022.