Peningkatan Kualitas Penerapan GCG
Perseroan terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelaksanaan GCG, termasuk penyempurnaan berbagai organ GCG, yaitu :
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
- Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara;
- Anggaran Dasar PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Pedoman Tata Kelola Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 05.1/SK/WK/2022 tanggal 18 Februari 2022;
- Pedoman Hubungan Kerja Board of Commissioners dan Board of Directors berdasarkan Surat Keputusan BOD No. 26.1/SK/WK/2021 tanggal 20 Agustus 2021;
- Pedoman Etika dan Perilaku (Code of Conduct) Insan Waskita berdasarkan Surat Keputusan Nomor 65/SK/WK/2023 tanggal 27 September 2023;
- Pedoman Benturan Kepentingan PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Pedoman Penanganan Gratifikasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang tercantum dalam risalah RUPS;
- Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
- Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 16/SK/WK/2023 tanggal 3 Mei 2023;
- Struktur Organisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 85/SK/WK/PEN/2024 tanggal 18 Juli 2024;
- Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggan (SPP) atau Whistleblowing System (WBS) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 64/SK/WK/2023 tanggal 26 September 2023;