Perkembangan Teknologi Informasi (TI) saat ini sudah sedemikian luas, dari sebelumnya yang hanya dianggap sebagai support didalam suatu perusahaan, kini lebih diarahkan menjadi enabler terhadap peningkatan kinerja suatu organisasi. Perannya kini dinilai penting dan strategis dalam menunjang keberhasilan usaha dan daya saing perusahaan. Hal ini kemudian memunculkan kesadaran, terutama di dunia industri, bahwa tanggung jawab pengelolaan TI tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada unit/bagian yang hanya khusus menangani TI secara teknikal (IT Function) sebagaimana pendekatan manajemen konvensional, melainkan juga harus menjadi tanggung jawab berbagai pihak manajemen dalam suatu organisasi.
Manajemen Waskita menyadari akan perlunya pengelolaan TI yang baik terhadap penerapan teknologi informasi agar memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparasi. Tata Kelola Teknologi Informasi (TKTI) merupakan suatu wujud komitmen, kesadaran dan proses pengendalian manajemen terhadap sumber daya TI/sistem informasi dimana cangkupannya tidak hanya meliputi sumber daya komputer (software, hardware, database dan sebagainya) tetapi juga mencakup pengelolaan sistem dan jaringan komunikasi data/internet.
Tanggung jawab ini diwujudkan manajemen melalui diterbitkannya kebijakan-kebijakan, proses serta prosedur yang mendukung pengelolaan TI agar hasilnya sejalan dengan kata kelola teknologi informasi teridiri dari :
• Prosedur Waskita dibidang Teknologi Informasi (PW-TI), yang berisi :
√ Prosedur Penyusunan Master Plan TI
√ Prosedur Keamanan Informasi
√ Prosedur Layanan TI
√ Prosedur Pengembangan dan Perawatan Sistem
• Penerapan Peraturan Menteri BUMN No. 02/MBU/2013 mengenai Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi;
• Pedoman Interaksi (Interaction Charter) antara Induk dan Anak Perusahaan;
• Adopsi standar ISO/IEC 27001:2013;
• Audit Sistem Informasi;
• Dan berbagai praktik terbaik dalam Tata Kelola Teknologi Informasi.