PT Waskita Karya (Persero) Tbk kemarin 29 Januari 2019 melakukan penandatanganan Head of Agreement (HoA) pembentukan Joint Venture (JV) dengan PT Indonesia Power sebagai pemegang saham mayoritas dalam rangka pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Penandatanganan HoA dilakukan oleh President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra dan Presiden Direktur PT Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani bertempat di Hotel Pullman, Jakarta.
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ini merupakan tindak lanjut dari proyek revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Bali yang diperoleh Waskita pada tahun 2017. Waktu pembangunan dimulai pada 27 Desember 2017 sampai dengan 17 Oktober 2019. Pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, penutupan & penataan TPA eksisting, pembangunan sanitary landfill baru, pematangan lahan PLTSa, optimalisasi instalasi pengolahan lindi (IPL) eksisting, infrastruktur pendukung, dan desain. Progres konstruksi sampai dengan saat ini sudah mencapai 72%.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian ini Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Ridwan Djamaluddin, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali, dan Nusa Tenggara PLN Djoko Raharjo Abumanan, Presiden Direktur Indonesia Power Sripeni Inten Cahyani, President Director Waskita I Gusti Ngurah Putra, Director of Operation I Waskita Didit Oemar Prihadi, Director of Operation III Waskita Fery Hendriyanto, SVP Corporate Secretary Waskita Shastia Hadiarti, SVP Legal Division Waskita Novianto Ari Nugroho, SVP Business Strategy Division Waskita Daniel F. Liman, SVP Division VI Waskita Gunadi, dan SVP Division VIII Waskita Purma Jose Rizal.