PT Waskita Karya (Persero) Tbk melalui anak perusahaannya PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) / Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka rencana divestasi 55% kepemilikan WTR pada PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi atas ruas tol Cimanggis Cibitung.
Direktur Utama Perseroan, Destiawan Soewardjono mengatakan penandatanganan PJBB/CSPA ini adalah tahap awal dalam proses rencana divestasi tol Cimanggis Cibitung yang juga merupakan bentuk komitmen Perseroan untuk menyehatkan keuangan Waskita yang akan terealisasi pada tahun 2022 ini.
“Waskita menargetkan untuk mendivestasikan 13 ruas tol sejak tahun 2021 hingga 2026. Setelah sukses melaksanakan 4 divestasi tol di tahun 2021, tahun ini Waskita optimis dapat menyelesaikan proses divestasi atas 3-4 ruas tol yang salah satunya adalah divestasi CCT. Untuk divestasi jalan tol lainnya, saat ini Perseroan dalam tahap diskusi dan negosiasi dengan para calon investor,” kata Destiawan.
Selanjutnya Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita, Taufik Hendra Kusuma juga menambahkan bahwa Perseroan dan SMI akan melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang ditargetkan selesai pada Semester I tahun 2022. Setelah transaksi ini selesai, maka struktur kepemilikan pada CCT terdiri dari SMI sebesar 55%, WTR sebesar 35% serta pemegang saham lainnya sebesar 10%.