PT Waskita Karya (Persero) Tbk menyelenggarakan penandatangan nota kesepakatan bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Jakarta, Kamis (29/8) yang dilaksanakan oleh President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina. Nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen Waskita dan Korps Adhyaksa dalam mendukung pembangunan nasional.
Ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi pemberian bantuan hukum bidang perdata, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum. Kerjasama Waskita Karya dengan Jamdatun telah dumulai sejak tahun 2011 dengan menandatangani Kesepakatan Bersama/MOU. Adapun bentuk kerja sama yang pernah dilakukan antara lain Pembuatan Legal Opinion dalam rangka mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk proses konstruksi dan akuisisi Proyek Jalan Tol, serta dalam rangka mediasi terkait masalah akibat pelaksanaan kontrak dan pendampingan untuk penyelesaian piutang perusahaan.
Dengan kesepakatan bersama ini diharapkan Waskita Karya akan mendapatkan pendapat hukum untuk proyek yang akan terlaksana, pendampingan hukum untuk proyek yang sedang berjalan, dan audit hukum untuk proyek yang sudah selesai. Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum, terutama terkait korupsi.
Turut hadir pada acara penandatanganan ini Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati Agoestina, President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra, para SVP Corporate Office, para SVP & VP Business Unit serta para Direksi Anak Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.